Nama : Bianca.g.purwanto
KELAS : 3EA14
NPM : 11216407
SOFTSKILL ETIKA BISNIS (AYU ANDRIANIE)
Kasus terkait Etika Bisnis
Secara umum masalah-masalah yang
sering dijumpai dalam pelanggaran etika bisnis dapat diklasifikasikan dalam lima
kategori :
1.Suap
(Bribery)
2.Paksaan
(Coercion)
3.Penipuan
(Deception)
4.Pencurian
(Theft)
5.Diskriminasi
Tidak
Jelas
(Unfair Discrimination)
kasus Bank
century
Krisis
yang dialami
Bank Century bukan
disebabkan
karena
adanya
krisis
global, tetapi
karena
disebakan
permasalahan
internal bank tersebut.
Permasalahan
internal tersebut
adalah
adanya
penipuan
yang dilakukan
oleh
pihak
manajemen
bank terhadap
nasabah
menyangkut:
1.Penyelewengan
dana
nasabah
hingga
Rp
2,8 Trilliun
(nasabah
Bank Century sebesar
Rp
1,4 Triliun
dan
nasabah
Antaboga
Deltas Sekuritas
Indonesia sebesar
Rp
1,4 Triliiun).
2.Penjualan
reksadana
fiktif
produk
Antaboga
Deltas Sekuritas
Indonesia. Dimana
produk
tersebut
tidak
memiliki
izin
BI dan
Bappepam
LK.
Kedua
permasalahan
tersebut
menimbulkan
kerugian
yang sangat
besar
bagi
nasabah
Bank Century. Dimana
mereka
tidak
dapat
melakukan
transaksi
perbankan
dan
uang
mereka
pun untuk
sementara
tidak
dapat
dicairkan.
Kasus
Bank Century sangat
merugikan
nasabahnya dimana
setelah
Bank Century melakukan
kalah
kliring,
nasabah
Bank Century
tidak
dapat
melakukan
transaksi
perbankan
baik
transaksi
tunai
maupun
transaksi
nontunai.
Pemecahan masalah bank
century
Dari sisi
manager Bank Century menghadapi
dilema
dalam
etika
dan
bisnis.
Hal tersebut
dikarenakan
manager memberikan
keputusan
pemegang
saham
Bank Century kepada
Robert Tantular,
padahal
keputusan
tersebut
merugikan
nasabah
Bank Century. Tetapi
disisi
lain, manager memiliki
dilema
dimana
pemegang
saham
mengancam
atau
menekan
karyawan
dan
manager untuk
menjual
reksadana
fiktif
tersebut
kepada
nasabah. Walaupun
sebenarnya
tindakan
manager bertentangan
dengan
hukum
dan
etika
bisnis.
Solusi
dari
masalah
ini
sebaiknya
manager lebih
mengutamakan
kepentingan
konsumen
yaitu
nasabah
Bank Century. Karena
salah
satu
kewajiban
perusahaan
adalah
memberikan
jaminan
produk
yang aman.
Dalam
kasus
Bank Century ini
nasabah
menjadi
pihak
yang sangat
dirugikan.
Dimana
Bank Century sudah
merugikan
para nasabahnya
kurang
lebih
sebesar
2,3 trilyun.
Hal ini
menyebabkan
Bank Century kehilangan
kepercayaan
dari
nasabah.
Selain
itu
karena
dana nasabah
telah
disalahgunakan
maka
menyebabkan
nasabah
menjadi
tidak
sustain, dalam
artian
ada
nasabah
tidak
dapat
melanjutkan
usahanya,
bahkan
ada
nasabah
yang bunuh
diri
dikarenakan
hal
ini.
Solusi
untuk
nasabah
sebaiknya
dalam
memilih
investasi
atau
reksadana
nasabah
diharapkan
untuk
lebih
berhati-hati
dan
kritis
terhadap
produk
yang akan
dibelinya.
Jika
produk
tersebut
adalah
berupa
investasi
atau
reksadana,
nasabah
dapat
memeriksa
kevalidan
produk
tersebut
dengan
menghubungi
pihak
BAPPEPAM.
Kasus PT
Freeport Indonesia
Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia disebabkan karena perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport diseluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah dari pada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang perjam USD 1.5-USD 3. Padahal, dibandingkan gaji di negara lain mencapai USD 15-USD 35 perjam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya. Biaya
CSR kepada
sedikit
rakyat
Papua digembor-gemborkan
itu
pun tidak
seberapa
karena
tidak
mencapai
1 persen
keuntungan
bersih
PT FI. Malah
rakyat
Papua membayar
lebih
mahal
karena
harus
menanggung
akibat
berupa
kerusakan
alam
serta
punahnya
habitat Papua yang tidak
ternilai
itu.
Biaya
reklamasi
tersebut
tidak
akan
bisa
dditanggung
generasi
Papua sampai
tujuh
turunan.
Umumnya
korporasi
berasal
dari
AS, pekerja
adalah
bagian
dari
aset
perusahaan.
Menjaga
hubungan
baik
dengan
pekerja
adalah
suatu
keharusan.
Sebab,
di situlah
terjadi
hubungan
mutualisme
satu
dengan
yang lain. Perusahaan membutuhkan
dedikasi
dan
loyalitas
agar produksi
semakin
baik,
sementara
pekerja
membutuhkan
komitmen
manajemen
dalam
hal
pemberian
gaji
yang layak.
Pemecahan Masalah PT Freeport Indonesia
Juru
bicara
PT Freeport Indonesia, Ramdani
sirait,
mengatakan
bahwa
manajemen
perusahaan
PTFI akan
berkomunikasi
dengan
Serikat
Pekerja
Seluruh
indonesia
(SPSI) demi mengantisipasi
ancaman
aksi
mogok
yang dilakukan
pekerja.
Karena
isu
aksi
mogok
tersebut
terkait
rencana
pemutusan
hubungan
kerja
terhadap
tiga
orang karyawan
PTFI yang melakukan
intimidasi
fisik
kepada
karyawan
lainnya.
Ia
menyebutkan,
terhadap
intimidasi
fisik
yang memenuhi
ketentuan
PHI (Pedoman
Hubungan
Industrial) Perjanjian
Kerja
Bersama
(PKB) sebagaimana
kasus
tiga
karyawan
yang melakukan
intimidasi
fisik,
diproses
berdasarkan
ketentuan
PHI-PKB.
Kasus PT Megarsari Makmur
Obat
anti-nyamuk
HIT yang diproduksi
oleh
PT Megarsari
Makmur
dinyatakan
ditarik
dari
peredaran
karena
penggunaan
zat
aktif
Propoxur
dan
Diklorvos
yang dapat
mengakibatkan
gangguan
kesehatan
terhadap
manusia.
Departemen
Pertanian,
dalam
hal
ini
Komisi
Pestisida,
telah
melakukan
inspeksi
di pabrik
HIT dan
menemukan
penggunaan
pestisida
yang menganggu
kesehatan
manusia
seperti
keracunan
terhadap
darah,
gangguan
syaraf,
gangguan
pernapasan,
gangguan
terhadap
sel
pada
tubuh,
kanker
hati
dan
kanker
lambung.HIT yang
promosinya
sebagai
obat
anti-nyamuk
ampuh
dan
murah
ternyata
sangat
berbahaya
karena
bukan
hanya
menggunakan
Propoxur
tetapi
juga Diklorvos
(zat
turunan
Chlorine yang sejak
puluhan
tahun
dilarang
penggunaannya
di dunia).
Obat
anti-nyamuk
HIT yang dinyatakan
berbahaya
yaitu
jenis
HIT 2,1 A (jenis
semprot)
dan
HIT 17 L (cair
isi
ulang).
Selain
itu,
Lembaga
Bantuan
Hukum
Kesehatan
melaporkan
PT Megarsari
Makmur
ke
Kepolisian
Metropolitan Jakarta Raya pada
tanggal
11 Juni
2006. Korbannya
yaitu
seorang
pembantu
rumah
tangga
yang mengalami
pusing,
mual
dan
muntah
akibat
keracunan,
setelah
menghirup
udara
yang baru
saja
disemprotkan
obat
anti-nyamuk
HIT.
Pemecahan masalah PT Megarsari Makmur
Pihak
produsen
(PT. Megasari
Makmur)
menyanggupi
untuk
menarik
semua
produk
HIT yang telah
dipasarkan
dan
mengajukan
izin
baru
untuk
memproduksi
produk
HIT Aerosol Baru
dengan
formula yang telah
disempurnakan,
bebas
dari
bahan
kimia
berbahaya.
HIT Aerosol Baru
telah
lolos
uji
dan
mendapatkan
izin
dari
Pemerintah.
Pada
tanggal
08 September 2006 Departemen
Pertanian
dengan
menyatakan
produk
HIT Aerosol Baru
dapat
diproduksi
dan
digunakan
untuk
rumah
tangga
(N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara
itu
pada
tanggal
22 September 2006 Departemen
Kesehatan
juga mengeluarkan
izin
yang menyetujui
pendistribusiannya
dan
penjualannya
di seluruh
Indonesia.
“Perspektif
Etika Bisnis dalam Ajaran Islam dan Barat, Etika Profesi”
Aspek Etika Bisnis
Islami :
•Kesatuan (Tauhid/Unity)
Dalam hal ini adalah
kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan
keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik,
sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi
dan keteraturan yang menyeluruh.
•Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam sangat
mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang
atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan.
Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau
menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi. Kecurangan dalam
berbisnis pertanda kehancuran bisnis tersebut, karena kunci keberhasilan bisnis
adalah kepercayaan.
•Kehendak Bebas
(Free Will)
Kebebasan merupakan
bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak
merugikan kepentingan kolektif. Tidak adanya batasan
pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja
dengan segala potensi yang dimilikinya. Kecenderungan manusia untuk
terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan
dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat,
infak dan sedekah.
•Tanggung jawab
(Responsibility)
Kebebasan tanpa batas
adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut
adanya pertanggungjawaban.
Untuk memenuhi
tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertaggung
jawabkan tindakanya
secara logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan
batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab
atas semua yang dilakukannya.
•Kebenaran:
kebajikan dan kejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung
makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan
dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap
dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau
memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau
menetapkan keuntungan.
Teori Ethical Egoism
Ethical Egoism
menegaskan bahwa kita tidak harus mengabaikan secara mutlak kepentingan orang
lain tetapi kita patut mempertimbangkannya apabila tindakan itu secara langsung
akan membawa kebaikan kepada diri sendiri. Ethical Egoism adalah berbeda dengan
prinsip-prinsip moral seperti sentiasa bersikap jujur, amanah dan bercakap
benar. la kerana tindakan tersebut didorong oleh nilai-nilai luhur yang sedia
ada dalam diri manakala dalam konteks ethical egoism pula sesuatu tindakan
adalah didorong oleh kepentingan peribadi. Misalnya, seseorang individu yang
memohon pinjaman akan memaklumkan kepada pegawai bank tentang kesilapan pihak
bank bukan atas dasar tanggungjawab tetapi kerana beliau mempunyai kepentingan
diri.
Teori Relativisme
Relativisme berasal dari kata Latin, relativus, yang berarti nisbi atau relatif. Sejalan dengan arti katanya, secara umum relativisme berpendapat bahwa perbedaan manusia, budaya, etika, moral, agama, bukanlah perbedaan dalam hakikat, melainkan perbedaan karena faktor-faktor di luarnya. Sebagai paham dan pandangan etis, relativisme berpendapat bahwa yang baik dan yang jahat, yang benar dan yang salah tergantung pada masing-masing orang dan budaya masyarakatnya. Ajaran seperti ini dianut oleh Protagras, Pyrrho, dan pengikut-pengikutnya, maupun oleh kaum Skeptik. Satu budaya memiliki kode moral yang berbeda dengan budaya yang lain. Hal ini menghasilkan suatu sistem relativisme budaya. Dalam relativisme budaya etis tidak ada standar objektif untuk menyebut satu kode sosial yang lebih baik dari yang lain, masyarakat mempunyai kebudayaan memiliki kode etik yang berbeda pula, kode moral kebudayaan tertentu tidak serta merta berguna pada kebudayaan yang lain, tidak ada kebenaran universal dalam etika dan tidak lebih dari arogansi kita untuk menilai perilaku orang lain. Misalnya, Membunuh itu bisa benar dan juga bisa salah tergantung apa tujuan orang melakukan pembunuhan.
Konsep Deontology
Deontology Berasal dari bahasa yunani Deon yang berarti kewajiban/ Sesuatu yang harus. Etika deontology ini lebih menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak secara baik menurut teori ini tindakan baik bukan berarti harus mndatangkan kebaikan namun berdasarkan baik pada dirinya sendiri jikalau kita bisa katakana ini adalah mutlak harus dikerjakan tanpa melihat berbagai sudut pandang. Konsep ini menyiratkan adanya perbedaan kewajiban yang hadir bersamaan. Artinya ada sebuah persoalan yang kadang baik dilihat dari satu sisi, namun juga terlihat buruk dari sudut pandang lain.
Penjelasan Profesi
Yang dimaksud dengan profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pelatihan maupun penguasaan terhadap ilmu pengetahuan tertentu. Atau profesi juga sering di artikan sebagai pekerjaan yang memerlukan pelatihan dan keahlian khusus. Umumnya setiap profesi memiliki asosiasi, memiliki kode etik, memiliki sertifikasi, dan memiliki lisensi khusus untuk bidang profesi tertentu.
Orang yang memiliki profesi dalam bidang tertentu biasanya sering di sebut dengan profesional. Profesional juga sering sekali di artikan sebagai keahlian teknis yang dimiliki oleh seseorang.
Kode Etika Profesi
Menurut Undang-Undang
RI No. 8 Tahun
1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Mengacu pada hal tersebut, maka fungsi dan tujuan etika profesi adalah sebagai berikut:
1. Fungsi Kode Etika Profesi:
•Sebagai pedoman bagi semua anggota suatu profesi tentang prinsip profesionalitas yang ditetapkan.
•Sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat umum terhadap suatu profesi tertentu.
•Sebagai sarana untuk mencegah campur tangan dari pihak lain di luar organisasi, terkait hubungan etika dalam keanggotaan suatu profesi.
2. Tujuan Kode Etika Profesi:
•Untuk menjunjung tinggi martabat suatu profesi.
•Untuk menjaga dan mengelola kesejahteraan anggota profesi.
•Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
•Untuk membantu meningkatakan mutu suatu profesi.
•Untuk meningkatkan pelayanan suatu profesi di atas keuntungan pribadi.
•Untuk menentukan standar baku bagi suatu profesi.Untuk meningkatkan kualitas organisasi menjadi lebih profesional dan terjalin dengan erat.
Prinsip Dasar Etika Profesi
1. Prinsip Tanggung Jawab
Setiap profesional harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan suatu pekerjaan dan juga terhadap hasilnya. Selain itu, profesional juga memiliki tanggungjawab terhadap dampak yang mungkin terjadi dari profesinya bagi kehidupan orang lain atau masyarakat umum.
2. Prinsip Keadilan
Pada prinsip ini, setiap profesional dituntut untuk mengedepankan keadilan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam hal ini, keadilan harus diberikan kepada siapa saja yang berhak.
3. Prinsip Otonomi
Setiap profesional memiliki wewenang dan kebebasan dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Artinya, seorang profesional memiliki hak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan mempertimbangkan kode etik profesi.
4. Prinsip Integritas Moral
Integritas moral adalah kualitas kejujuran dan prinsip moral dalam diri seseorang yang dilakukan secara konsisten dalam menjalankan profesinya. Artinya, seorang profesional harus memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
JENIS PASAR, LATAR BELAKANG MONOPOLI, ETIKA DALAM PASAR
KOMPETITIF ETIKA BISNIS – AYU ANDRIANIE
Persaingan sempurna yaitu suatu
pasar dimana terdapat banyak penjual dan pembeli, barang yang didagangkan
adalah barang homogen atau barang yang sama dan penjual tidak memiliki
kebebasan dalam menentukan harga. Perusahaan pasar persaingan sempurna memiliki
perusahaan atau produsen yang sangat banyak.
contoh:
Kegiatan pertanian
Karakteristik Pasar Pesaingan
Sempurna
1.Jumlah pembeli dan penjual
relative banyak
2.Pembeli dan penjual bebas keluar
masuk pasar
3.Setiap pembeli dan penjual
mengetahui kegiatan pembeli dan penjual lainnya
4.Barang yang dijual bertipikal
sama
5.Akibat dari jual beli ditanggung
masing masing pihak
6.Setiap pembeli dan penjual adalah
pemaksimal utilitas
7.Tidak ada pihak luar yang
mengatur harga, kualitas dan kuantitas barang yang dijual
Pasar Monopoli yaitu suatu
pasar yang hanya memiliki satu penjual saja sehingga pembeli tidak punya
pilihan dan penjual memiliki pengaruh besar dalam perubahan harga. pasar
monopoli tidak memerlukan promosi iklan.
contoh: PLN, pertamina,
perusahaan berlian, emas, minyak bumi.
Karakteristik Pasar Monopoli
1.Hanya memiliki satu penjual yang
memiliki pangsa pasar substansial (100%)
2.Penjual lain tidak bisa masuk
3.Setiap pembeli dan penjual
mengetahui kegiatan penjual dan pembeli lainnya
4.Barang yang dijual bertipikal
sama
5.Akibat dari jual beli ditanggung
masing masing pihak
6.Semua pembeli dan penjual adalah
pemaksimal utilitas
7.Tidak ada pihal luar yang
mengatur harga, kualitas, dan kuantitas barang
pasar
yang hanya terdapat beberapa produsen di dalamnya yang saling mempengaruhi dan
bersaing dalam kualitas barang. Pasar
oligopoli menghasilkan barang standar atau berbeda corak. pasar Oligopoli
ditempati oleh perusahaan-perusahaan komersial negara terkemuka.
Perusahaan-perusahaan ini membutuhkan perencanaan strategis untuk
mempertimbangkan reaksi dari pesaing lain yang ada di pasar.
Contoh: Perusahaan baja, perusahaan mobil, perusahaan semen
Karakteristik Pasar Oligopoli:
1.Tidak banyak penjual dalam pasar
2.Setiap pembeli dan penjual
mengetahui kegiatan pembeli dan penjual lainnya
3.Barang yang dijual bertipikal
sama
4.Akibat dari jual beli ditanggung
masing masing pihak
5.Semua pembeli dan penjual adalah
pemaksimal utilitas
6.Tidak ada pihak luar yang
mengatur harga , kualitas dan kuantitas barang
Monopoli
dan dimensi etika bisnis:
Monopoli Ilmiah : lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif
yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul
dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan
lain.
Monopoli Artifisial : lahir karena persengkongkolan atau kolusi politis dan
ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok
pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan
rasional maupun irasional.
Etika bisnis adalah
standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap
karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik.
Dari sisi etika
bisnis, pasar monopoli dianggap kurang baik dalam mencapai nilai-nilai moral
karena pasar monopoli tak teregulasi dan tidak mampu mencapai ketiga nilai
keadilan yaitu kapitalis, efisiensi ekonomi dan juga tidak menghargai hak-hak
negatif yang dicapai dalam persaingan sempurna.
ETIKA DALAM PASAR KOMPETITIF
Pasar
bebas
kompetitif
sempurna
mencakup
kekuatan-kekuatan
yang mendorong
pembeli
dan
penjual
menuju
apa
yang disebut titik
keseimbangan.
Dalam
hal
ini
pasar
dikatakan
mampu
mencapai
tiga
moral utama
:
1.Mendorong
pembeli
dan
penjual
mempertukarkan
barang
dalam
cara
yang adil.
2.Memaksimalkan
utilitas
pembeli
dan
penjual
dengan
mendorong
mereka
mengalokasikan,
menggunakan,
dan
mendistribusikan
barang-barang
dengan
efisiensi
sempurna.
3.Mencapai
tujuan-tujuan tersebut dengan suatu cara yang menghargai hak pembeli dan
penjual untuk melakukan pertukaran secara bebas.
Kompetisi
Pada Pasar Ekonomi Global
Pasar global
merupakan pasar berskala dunia yang terbuka bagi seluruh pelaku usaha. Pasar
global mengalami perkembangan yang pesat
belakangan ini karena beberapa faktor yaitu adanya beberapa negara
industri yang mampu menghasilkan produk berkualitas dengan harga murah,
misalnya China dan Taiwan. Adanya kompetisi global, memberikan dorongan pada
usaha-usaha di Indonesia untuk tetap eksis di tengah persaingan dunia.
Faktor-faktor yang sebenarnya dapat menjadi daya, atau kemampuan, bagi
Indonesia untuk bersaing dalam kompetisi pasar global, antara lain faktor
sumber daya manusia dan faktor produktivitas.
SUMBER LINK :
•http://ihsanfadhilah21.blogspot.com/2015/11/beberapa-aspek-etika-bisnis-islami.html
•http://agungwirawan53.blogspot.com/2016/01/kasus-yang-terjadi-dalam-teori-ethical.html
•https://www.google.co.id/amp/s/nindaalfionita10.wordpress.com/2017/01/07/perspektif-etika-bisnis-dalam-ajaran-islam-dan-barat-etika-profesi/amp/
•http://www.pengertianku.net/2017/07/pengertian-profesi-dan-contohnya.html
•https://www.maxmanroe.com/vid/karir/etika-profesi.html
Dr.
Chang, William.2016.ETIKA DAN ETIKET
BISNIS. Yogya.PT Kanisius
Dr.Budiono,
Gatut L.2008.ETIKA BISNIS.Jakarta.PT poliyama
Widya Pustaka